Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sekretariat Dinas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas yang meliputi perencanaan, keuangan, umum, dan informasi publik;
- pelaksanaan pengoordinasian penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
- pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dinas, membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Tata Usaha; dan
- Sub Bagian Informasi Publik.